Dibawah ini kami salinkan draft pos uji kompetensi keahlian SMK tahun 2009.
bisa di downloads untuk mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK tahun 2009, agar hasilnya baik. Hasil baik berarti semua peserta ujian bisa lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat lulus uji kompetensi keahlian SMK tahun 2009 adalah minimal nilai ujian 7,00 dan untuk seterusnya bisa dilihat dari ketentuan-ketentuan di bawah ini.
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2008/2009
I. KETENTUAN UMUM
POS Uji Kompetensi Keahlian adalah prosedur yang mengatur penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian yang belum diatur dalam POS Ujian Nasional (UN);
Peserta Uji Kompetensi Keahlian adalah peserta Ujian Nasional (UN) yang terdaftar di Daftar Nominasi Tetap (DNT);
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
Kisi-kisi Soal (Teori dan Praktik), Soal Teori dan Praktik, Pedoman Penilaian,Instrumen Verifikasi Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian, dan
Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN).
II. PENYIAPAN PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi KeahlianPenyelenggara Uji Kompetensi Tingkat Pusat menyusun Kisi-kisi
Soal Uji Kompetensi Keahlian berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengidentifikasi SK dan KD setiap program keahlian yang diujikan mengacu pada Kurikulum 1999 dan Standar Isi (SI);
Mengidentifikasi jenis pekerjaan yang ada di dunia usaha/dunia industri (DU/DI) yang terkait dengan program keahlian;Menganalisis tingkat relevansi SK dan KD, dan jenis pekerjaan pada program keahlian terkait;
Merumuskan Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan (KST) dan Kisi-kisi Soal Praktik Kejuruan (KSP) melalui pengembangan hasil analisis butir 3 dengan menetapkan indikator pencapain kompetensi keahlian.
Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan Ujian Teori Kejuruan dilakukan satu kali, yang terdiri atas Ujian Teori Kejuruan Utama dan Ujian Teori Kejuruan Susulan;
Ujian Teori Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
Soal Teori dan Praktik Kompetensi Keahlian
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun Soal Teori dan Praktik Kompetensi Keahlian berdasarkan kisi-kisi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengembangkan paket Soal Teori Kejuruan (STK) mengacu KST dalam bentuk
Soal Pilihan Ganda, masing-masing sebanyak 40 butir soal dengan alokasi waktu pengerjaan 120 menit;
Mengembangkan paket Soal Praktik Kejuruan (SPK) mengacu KSP masing-masing dalam bentuk penugasan dengan alokasi waktu antara 18 sampai dengan 24 jam yang melibatkan asosiasi profesi/DUDI,
guru-guru produktif, dan ahli penilaian pendidikan;
Mengirimkan master Naskah Soal Uji Kompetensi Keahlian ke Penyelenggara Tingkat Provinsi.
Pedoman PenilaianPedoman Penilaian Uji Kompetensi Keahlian disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK bersama Puspendik di bawah supervisi BSNP; Pengiriman dan penggandaan Perangkat Uji akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan SMK dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian.
III. PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas: Penyelenggara Tingkat Pusat,Penyelenggara Tingkat Provinsi,Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota,Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan. Tugas dan tanggung jawab penyelenggara diatur dalam Petunjuk Teknis yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK.
IV. PELAKSANAAN / JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan Ujian Praktik Kejuruan terdiri atas Ujian Praktik Kejuruan Utama dan Ujian Praktik Kejuruan Susulan. Ujian Praktik Kejuruan Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Sekolah dan/atau industri pasangan dapat menyelenggarakan Ujian Praktik adalah sekolah dan/atau industri pasangan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Penilai Ujian Praktik Kejuruan adalah guru dan/atau asesor yang berasal dari industri atau asosiasi profesi dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
V. KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas ujian Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan.Nilai ujian Teori Kejuruan minimum 4,00 dan digunakan sebagai prasyarat kelulusan uji kompetensi keahlian.
Ujian Praktik Kejuruan dapat ditempuh tanpa menunggu hasil nilai ujian Teori Kejuruan.
Nilai Uji Kompetensi Keahlian yang digunakan dalam Ujian Nasional adalah nilai
Praktik Kejuruan dengan nilai minimum 7,00
dan digunakan untuk menghitung rata-rata Nilai Ujian Nasional.
VI. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian diatur dalam Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Kisi-kisi selengkapnya dapat anda downloads di SINI
Label: UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SMK 2009
bisa di downloads untuk mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK tahun 2009, agar hasilnya baik. Hasil baik berarti semua peserta ujian bisa lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat lulus uji kompetensi keahlian SMK tahun 2009 adalah minimal nilai ujian 7,00 dan untuk seterusnya bisa dilihat dari ketentuan-ketentuan di bawah ini.
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2008/2009
I. KETENTUAN UMUM
POS Uji Kompetensi Keahlian adalah prosedur yang mengatur penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian yang belum diatur dalam POS Ujian Nasional (UN);
Peserta Uji Kompetensi Keahlian adalah peserta Ujian Nasional (UN) yang terdaftar di Daftar Nominasi Tetap (DNT);
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
Kisi-kisi Soal (Teori dan Praktik), Soal Teori dan Praktik, Pedoman Penilaian,Instrumen Verifikasi Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian, dan
Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN).
II. PENYIAPAN PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi KeahlianPenyelenggara Uji Kompetensi Tingkat Pusat menyusun Kisi-kisi
Soal Uji Kompetensi Keahlian berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengidentifikasi SK dan KD setiap program keahlian yang diujikan mengacu pada Kurikulum 1999 dan Standar Isi (SI);
Mengidentifikasi jenis pekerjaan yang ada di dunia usaha/dunia industri (DU/DI) yang terkait dengan program keahlian;Menganalisis tingkat relevansi SK dan KD, dan jenis pekerjaan pada program keahlian terkait;
Merumuskan Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan (KST) dan Kisi-kisi Soal Praktik Kejuruan (KSP) melalui pengembangan hasil analisis butir 3 dengan menetapkan indikator pencapain kompetensi keahlian.
Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan Ujian Teori Kejuruan dilakukan satu kali, yang terdiri atas Ujian Teori Kejuruan Utama dan Ujian Teori Kejuruan Susulan;
Ujian Teori Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
Soal Teori dan Praktik Kompetensi Keahlian
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun Soal Teori dan Praktik Kompetensi Keahlian berdasarkan kisi-kisi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengembangkan paket Soal Teori Kejuruan (STK) mengacu KST dalam bentuk
Soal Pilihan Ganda, masing-masing sebanyak 40 butir soal dengan alokasi waktu pengerjaan 120 menit;
Mengembangkan paket Soal Praktik Kejuruan (SPK) mengacu KSP masing-masing dalam bentuk penugasan dengan alokasi waktu antara 18 sampai dengan 24 jam yang melibatkan asosiasi profesi/DUDI,
guru-guru produktif, dan ahli penilaian pendidikan;
Mengirimkan master Naskah Soal Uji Kompetensi Keahlian ke Penyelenggara Tingkat Provinsi.
Pedoman PenilaianPedoman Penilaian Uji Kompetensi Keahlian disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK bersama Puspendik di bawah supervisi BSNP; Pengiriman dan penggandaan Perangkat Uji akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan SMK dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian.
III. PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas: Penyelenggara Tingkat Pusat,Penyelenggara Tingkat Provinsi,Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota,Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan. Tugas dan tanggung jawab penyelenggara diatur dalam Petunjuk Teknis yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK.
IV. PELAKSANAAN / JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan Ujian Praktik Kejuruan terdiri atas Ujian Praktik Kejuruan Utama dan Ujian Praktik Kejuruan Susulan. Ujian Praktik Kejuruan Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Sekolah dan/atau industri pasangan dapat menyelenggarakan Ujian Praktik adalah sekolah dan/atau industri pasangan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Penilai Ujian Praktik Kejuruan adalah guru dan/atau asesor yang berasal dari industri atau asosiasi profesi dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
V. KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas ujian Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan.Nilai ujian Teori Kejuruan minimum 4,00 dan digunakan sebagai prasyarat kelulusan uji kompetensi keahlian.
Ujian Praktik Kejuruan dapat ditempuh tanpa menunggu hasil nilai ujian Teori Kejuruan.
Nilai Uji Kompetensi Keahlian yang digunakan dalam Ujian Nasional adalah nilai
Praktik Kejuruan dengan nilai minimum 7,00
dan digunakan untuk menghitung rata-rata Nilai Ujian Nasional.
VI. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian diatur dalam Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Kisi-kisi selengkapnya dapat anda downloads di SINI
Label: UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SMK 2009